TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bekerja sama dengan sejumlah fasilitas kesehatan di tiap daerah menggelar program vaksin dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 di sejumlah titik lokasi di DKI Jakarta pada hari ini, Ahad, 23 Januari 2022.
Layanan vaksin booster ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat yaitu berusia 18 tahun ke atas. Selain itu, mereka yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan yang lalu.
Jenis vaksin booster yang akan disuntikkan memperhatikan vaksin primer yang diterima masyarakat sebelumnya. Misalnya, masyarakat yang sebelumnya disuntik vaksin Sinovac (vaksin primer Sinovac), maka akan mendapat booster berupa setengah (1/2) dosis Pfizer atau setengah dosis AstraZeneca.
Sedangkan untuk penerima vaksin premier AstraZeneca, maka booster yang akan diberikan adalah setengah (1/2) dosis Pfizer atau setengah dosis Moderna.
Selanjutnya, untuk penerima vaksin premier Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan merek vaksin lainnya maka booster yang akan diterima masih menunggu petunjuk teknis Kementerian Kesehatan.
Vaksin booster yang diberikan tersebut didasarkan pada ketersediaan vaksin yang ada dan hasil riset yang disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ITAGI, dan WHO.
Khusus bagi ibu hamil dapat diberikan booster vaksin Covid-19 dengan vaksin Pfizer dan Moderna dengan catatan dalam izin keamanan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, peserta program vaksin booster ini dimbau membawa KTP atau fotokopi Kartu Keluarga (pendaftar usia 12-17 tahun), kartu vaksinasi primer, dan alat tulis. Masyarakat juga diwajibkan mengetahui merek vaksin yang digunakan sebelumnya.